Pendampingan Usaha
Penguatan kemampuan kelompok dalam merencanakan dan mengelola usaha perhutanan sosial.
Fokus pendampingan meliputi perencanaan usaha, pengelolaan kelembagaan, pencatatan keuangan, dan pengembangan kapasitas kelompok agar usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.
Rujukan: Permenhut 1/2024, Pasal 332 dan Perpres 28/2023, Pasal 8. Ditinjau 8 Oktober 2026.