Kedudukan
Kementerian Kehutanan → Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial → Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial.
Unit dalam Direktorat PUPS
- Subdirektorat Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial.
- Subdirektorat Kewirausahaan Usaha Perhutanan Sosial.
- Subbagian Tata Usaha.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Rujukan: Permenhut Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 331–333. Baca bersama Permenhut 9 Tahun 2026 sebagai perubahan aturan organisasi. Ringkasan ditinjau 8 Oktober 2026.