Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Transparansi - Integritas - Layanan Publik
Profil dan Informasi

Tugas dan Fungsi

Ringkasan tugas dan fungsi sesuai rujukan organisasi Kementerian Kehutanan.

Tugas Direktorat

Merumuskan dan menjalankan kebijakan pengembangan usaha perhutanan sosial.

Lingkup fungsi

Penguatan kelembagaan kelompok, perencanaan pengelolaan, produktivitas dan mutu produk, kewirausahaan, serta kemitraan.

  • Menyiapkan dan menjalankan kebijakan pada bidang tersebut.
  • Menyusun standar instrumen serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan.
  • Menyelenggarakan tata usaha dan urusan rumah tangga direktorat.

Rujukan: Permenhut Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 331–333. Baca bersama Permenhut 9 Tahun 2026 sebagai perubahan aturan organisasi. Ringkasan ditinjau 8 Oktober 2026.