Tugas Direktorat
Merumuskan dan menjalankan kebijakan pengembangan usaha perhutanan sosial.
Lingkup fungsi
Penguatan kelembagaan kelompok, perencanaan pengelolaan, produktivitas dan mutu produk, kewirausahaan, serta kemitraan.
- Menyiapkan dan menjalankan kebijakan pada bidang tersebut.
- Menyusun standar instrumen serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan.
- Menyelenggarakan tata usaha dan urusan rumah tangga direktorat.
Rujukan: Permenhut Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 331–333. Baca bersama Permenhut 9 Tahun 2026 sebagai perubahan aturan organisasi. Ringkasan ditinjau 8 Oktober 2026.